Notification

×

Iklan

Iklan

Informasi-Informasi Palsu Seputar Bulan Rajab

Sabtu, 13 Januari 2024 | 06.08 WIB Last Updated 2024-02-29T17:42:53Z

 

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang memiliki keistimewaan dan keutamaan tersendiri bai umat Islam. Bulan ketujuh dalam kalender Hijriyah ini juga tergolong sebagai bulan haram, yaitu bulan yang agung dan mulia yang memiliki posisi istimewa di antara bulan-bulan lainnya.  

Termotivasi dengan berbagai keistimewaan pada bulan Rajab ini, tak ayal, setiap kali memasuki awal bulan ini, berbagai platform media sosial di kalangan umat Islam selalu dibanjiri dengan informasi-informasi seputar keistimewaannya yang begitu menggiurkan. Baik informasi yang dinisbatkan kepada nabi Muhammad saw sebagai hadis, maupun yang hanya menyebutkan jumlah pahalanya saja, tanpa menyebutkan sumbernya.

Di antara pesan berantai yang penyebarannya begitu massif dan kuat ditengarai berisi informasi hoax adalah:

  1. Siapa saja yang memberitahukan tentang bulan yang mulia ini (bulan Rajab), maka haram api neraka baginya” (hadis).
  2. Sekedar mengingatkan, bahwa besok hari sabtu tgl 13 Januari 2024 bertepatan tgl 1 RAJAB 1445 H., Bagi yang mengerjakan PUASA 3 hari diawal Rajab seakan Ibadah 2 thn (Sabtu,Minggu,Senen ), Bagi yang mengerjakan 3 hari berturut-turut di bulan Rajab maka pahala ibadah 700 thn , Bagi yang mengingatkan orang lain tentang puasa seakan ibadah 80 thn. Subhanalloh.


Bagaimana Kredibilitas informasi Tersebut ? 

Untuk melihat tingkat kredibilitas informasi yang tersebar massif tersebut, penulis akan melakukan langkah-langkah analisis sederhana berikut:

Informasi Pertama, teks yang diklaim sebagai hadis tersebut tidak akan pernah ditemukan dalam kitab hadis manapun dan tidak dapat dikonfirmasi sebagai hadis. Oleh sebab itu, informasi yang pertama di atas dipastikan sebagai hadis maudhu` (palsu).

Dâr al-Ifta al-Mishriyyah (MUI -nya Mesir) melalui laman media sosial resminya, memberikan penegasan:

حديث” من يبارك الأحباب بهذا الشهر يحرم عليه النار” غير صحيح. وقالت: “لم يقل رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ ذلك

“Hadis tentang “ikhbar rajab” itu tidak benar, rasulullah saw. tidak pernah bersabda seperti itu”.

Kepalsuan informasi tersebut juga terlihat dari adanya ciri utama hadis maudhu`, yaitu hadis yang menunjukkan adanya pahala besar untuk sebuah amal perbuatan yang kecil, atau hadis yang menyebutkan tentang ancaman yang begitu dahsyat atas sebuah dosa yang kecil. Dalam konteks ini cukup memberitahukan masuknya bulan Rajab, maka ia akan terbebas dari api neraka. 

Informasi Kedua, untuk informasi kedua ini, penyebar informasi tidak menisbatkannya kepada nabi dan tidak ada penyebutan sebagai hadis. Oleh sebab itu, pada dasarnya tidak dapat disematkan penyebutan hadis maudhu` (palsu) kepadanya. Namun demikian, perlu diingat, bahwa informasi tersebut memuat ketentuan sejumlah pahala dari ibadah puasa di bulan Rajab. Sementara dalam Islam, pahala (reward atau ganjaran) yang diberikan sebagai balasan atas amal perbuatan baik yang telah dilakukan merupakan hak prerogatif Allah SWT. Hanya Dialah yang memiliki otoritas penuh dalam menentukan kadar dan jumlahnya.

Oleh karenanya, untuk mengetahui kepastian kadar pahala yang akan diterima, hanya dapat diperoleh dari dua sumber utama dalam Islam, yaitu keterangan dari Kitab Al-Qur`an dan hadis.  

Penulis menengarai, informasi palsu di atas terkontaminasi oleh hadis palsu berikut yang memang sudah tersebar luas di kalangan kaum muslimin. Konten pesan dengan isi hadis ini memiliki kesamaan, yakni sama-sama memberikan hitungan pasti dari pahala berpuasa di bulan Rajab.

إن شهر رجب شهر عظيم، من صام منه يوما كتب الله له صوم ألف سنة، ومن صام منه يومين كتب له صوم ألفى سنة، ومن صام منه ثلاثة أيام، كتب الله له صوم ثلاثة آلاف سنة، ومن صام منه سبعة أيام غلقت عنه أبواب جهنم، ومن صام منه ثمانية أيام فتحت له أبواب الجنة الثمانية، فيدخل من أيها شاء، ومن صام خمسة عشر بدلت سيئاته حسنات ونادى مناد من السماء قد غفر لك، فاستأنف العمل، ومن زاد زاده الله.

Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa berpuasa satu hari di dalamnya, Allah mencatat baginya puasa seribu tahun. Siapa berpuasa dua hari, Allah mencatat baginya puasa 2000 tahun. Siapa berpuasa tiga hari, Allah mencatat baginya puasa 3000 tahun. Siapa berpuasa tujuh hari, ditutup pintu neraka jahannam baginya. Siapa berpuasa 8 hari, dibukakan pintu 8 pintu surga baginya, dan ia bebas masuk dari pintu mana saja. Siapa berpuasa 15 hari, keburukan-keburukannya diganti dengan kebaikan-kebaikan, dan Allah mengampuni dosamu yang telah berlalu. Maka mulailah mengerjakannya. Siapa yang menambahnya, Allah juga akan menambahkannya.

Dalam kitab Tabyin al-'Ajab Bima Warada fi Fadhli Rajab, al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan penegasan:

وهو حديث موضوع لا شك فيه (تبيين العجب، ص 111)

“Hadits tersebut maudhu' (palsu) tanpa ada keraguan sedikit pun”. 

Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa hadits tersebut muncul dari seorang rawi (narrator) bernama Ishaq bin Ibrahim al-Khuttali, yang ternyata dianggap sebagai muttaham, yaitu orang yang dituduh melakukan kebohongan dalam riwayat hadis.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa informasi yang kedua juga berisi informasi palsu (hoax) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Hukum menyebarkan Hadis Palsu dan Informasi Hoax

Secara tegas, Nabi Muhammad saw. telah memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang berbicara bohong atas nama dirinya. Beliau bersabda “

من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار(رواه البخاري ومسلم) 

Siapa saja yang berbohong atas aku maka hendaknya ia mencari tempat duduk dari api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Lebih rinci lagi, Imam an-Nawawi memberikan ulasan berikut:

يحرم رواية الحديث الموضوع على من عرف كونه موضوعا أو غلب على ظنه وضعه فمن روى حديثا علم أو ظن وضعه ولم يبين حال روايته وضعه فهو داخل في هذا الوعيد مندرج فى جملة الكاذبين على رسول الله صلى الله عليه و سلم

“Haram hukumnya meriwayatkan hadis maudhu‘ bagi orang yang mengetahui atau menurut dugaan kuatnya bahwa derajat hadis tersebut adalah maudhu‘. Sebab itu, barang siapa meriwayatkan suatu hadis yang dia yakin atau ada sangkaan kuat bahwa derajatnya adalah maudhu’ (palsu), namun dia tidak menjelaskan derajatnya, maka dia termasuk dalam ancaman hadis ini, sebabai bagian dari orang-orang yang berdusta atas nama Rasulullah .” (Lihat Syarh an-Nawâwi `ala Muslim, 1/71)

Darul Ifta` Mesir, dalam fatwa nomor 3078 menyatakan:

كذلك فإن نشر الإشاعات الكاذبة من جملة الكذب، وهو محرم شرعاً، بل كبيرة من الكبائر، وقد قال الله تعالى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ) التوبة/119

Turut serta menyebarluaskan berita-berita bohong (hoax) merupakan bagian dari kebohongan yang diharamkan dalam syariat Islam, bahkan bagian dari dosa besar. Allah SWT berfirman: Hai orang-orang yang berima bertaqwalan kepada Allah bersama orang-orang yang benar (QS. At-Taubah: 119).

Mengacu pada uraian panjang di atas, sikap bijak kita apabila mendapatkan broadcast maupun informasi yang tidak jelas, selayaknya ditelusuri terlebih dahulu kredibilitas sumber dan konten yang terdapat di dalamnya, sebelum disebarluaskan ke ranah publik. Ingat, saring sebelum sharing.


*Oleh: Buhori, mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 

*Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, tidak menjadi tanggung jawab redaksi soeara.com

×
Berita Terbaru Update