Notification

×

Iklan

Iklan

Berikut Respon Mahfud MD Soal Hak Angket

Senin, 26 Februari 2024 | 16.38 WIB Last Updated 2024-02-26T09:38:16Z

 

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa upaya hak angket yang rencana akan dilakukan oleh sejumlah fraksi di DPR tidak akan mengubah keputusan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. 

Dalam sebuah konferensi, Mahfud MD menyatakan, “Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri. Kalau ketua KPU dan Bawaslu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah.”

Pernyataan ini datang sebagai tanggapan atas langkah sejumlah fraksi partai pendukungnya dalam pertarungan pilpres saat ini yang mengusulkan hak angket terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Meskipun demikian, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa hak angket adalah jalur politik yang bisa diambil oleh anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan yang dilakukan pemerintah mengenai anggaran dan juga wewenang.

Mengutip dari unggahan instagramnya Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. Yang pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. Kedua, jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong.” Tulis di unggahan akun instagramnya.

Namun, Mahfud MD mengarisbawahi bahwa dia sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik melalui hak angket tetapi dia bisa menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

×
Berita Terbaru Update