Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Badan Pelayanan Pajak Sidoarjo Ditahan KPK

Kamis, 29 Februari 2024 | 09.55 WIB Last Updated 2024-02-29T02:55:14Z

 

Sumber foto: akun IG KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  melakukan tindakan tegas terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pajak di tingkat daerah. Kali ini, KPK telah menetapkan dan menahan AS selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo, (29/2/2024). 

Penahanan AS berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi. Menurut pernyataan resmi dari KPK, AS sebagai tersangka korupsi berupa menerima uang dan pemotongan dana insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir dari akun instagram resmi KPK, dalam melancarkan aksinya AS diduga memerintahkan SW untuk melakukan pemotongan dana insentif pajak bagi para ASN di BPPD Kab. Sidoarjo 10% - 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Sebelumnya pada tahun 2023, SW sudah meraup keuntungan sebesar Rp. 2,7 Miliar hasil dari mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif milik para ASN.

Diketahui, Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 Triliun. Atas pencapaian yang melampaui target ini, semua ASN BPPD Kab. Sidoarjo akan diberikan dana insentif sesuai dengan keputusan Bupati Sidoarjo. 

Melalui keputusan tersebut, kemudian AS memerintahkan SW (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab, Sidoarjo) melakukan pemotongan dana insentif yang kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo. Atas tindakan korupsinya, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp. 2,7 Miliar.

×
Berita Terbaru Update