Notification

×

Iklan

Iklan

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Jumat, 01 Maret 2024 | 03.50 WIB Last Updated 2024-02-29T20:51:59Z

 

Sumber foto: akun IG MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen. Dalam sidang yang digelar, hakim-hakim MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang mengajukan keberatan terhadap keberlakuan ambang batas tersebut, (29/2/2024).

Keputusan MK ini mengakibatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dinyatakan tidak sah, dengan argumen bahwa ambang batas tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak politik warga negara. MK Menilai  parliamentary threshold  yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa MK sependapat dengan beberapa dalil yang diajukan Perlundem dan menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ambang batas parlemen tersebut telah mempersempit ruang partisipasi politik bagi beragam kelompok masyarakat, terutama kelompok minoritas dari partai-partai kecil.

Melansir dari akun instagram MK, Parliamentary Threshold 4 persen pada Pemilu 2024 ini masih berlaku dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu 2029 serta pemilu berikutnya. Dengan syarat, sepanjang telah dilakukan perubahan norma ambang batas parlemen serta besaran angka(persentase ambang batas). MK Memetintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen melalui revisi UU Pemilu.

“Revisi sebaiknya dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu 2029. Perubahan Melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu  dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta.

×
Berita Terbaru Update