Sumber foto:Harian Jogja |
Eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut disampaikan oleh Police Watch (IPW) yang mendesak KPK untuk menyelidiki kemungkinan menerima gratifikasi (05/3/2024).
Dalam laporan yang diserahkan kepada KPK, ada dua orang yang kemungkinan terlibat yang di laporkan oleh IPW yakni Ganjar Pranowo mantan Gubernur Jawa Tengah masa jabatan 2013-2024 dan Supriyanto Direktur Utama Bank Jateng masa jabatan 2014-2023.
“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” ujar Sugeng mengutip dari Kompas.tv.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim adanya indikasi bahwa Ganjar menerima sejumlah uang (cashback) yang berasal dari perusahaan asuransi sekitaran 16% dari nilai premi dan dialokasikan kepada 3 pihak. IPW juga membawa bukti ke KPK ketika mengajukan dugaan tersebut. Jumlah uang gratifikasi atau suap ditaksir mencapai lebih dari 100 miliar.
“5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ucap Sugeng mengutip dari CNN Indonesia.
Menyikapi laporan ini, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. KPK akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, calon presiden nomor urut 03 tersebut menepis dugaan penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ujar Ganjar ketika dikonfirmasi di Jakarta.