Notification

×

Iklan

Iklan

Qunut Witir di Malam ke-15 atau 16 Ramadan?

Senin, 25 Maret 2024 | 18.15 WIB Last Updated 2024-03-25T11:47:03Z
Foto: Buhori Mahasiswa Doktoral
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 

Sudah jamak diketahui, bahwa dalam madzhab Syafi'i, disunahkan membaca Qunut pada rakaat terkahir saat melaksanakan salat Witir di bulan Ramadan. Dalam berbagai literatur dijelaskan bahwa kesunahan ini dimulai sejak paruh kedua atau paruh akhir di bulan Ramadan hingga akhir Ramadhan.

Ketentuan ini seperti banyak dijelaskan dalam beberapa kitab hadis dan kitab-kitab fiqih dalam madzhab Syafi'iyah. Seperti dalam Kitab Sunan al-Baihaqi berikut:

سنن البيهقى - (ج 2 / ص 245)

 أَخْبَرَنَا أَبُو الْحَسَنِ : مُحَمَّدُ بْنُ أَبِى الْمَعْرُوفِ الْمِهْرَجَانِىُّ بِهَا أَخْبَرَنَا أَبُو سَعِيدٍ : عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّابِ الرَّازِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ : الْقُنُوتُ فِى النِّصْفِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

Begitu pula dijelaskan secara gamblang dalam kitab Al-Bajuri, Juz 1 halaman 164 berikut:

 { و } القنوت { في } آخر الوتر { في النصف الثاني من شهر رمضان } وهو كقنوت الصبح المتقدم في محله ولفظه ، ولا يتعين كلمات القنوت السابقة ، فلو قنت بآية تتضمن دعاء وقصد القنوت حصلت سنة القنوت


Paruh Kedua, Tanggal 15 atau 16?

Hampir semua literatur yang menjelaskan ketentuan awal kesunahan ini menggunakan term paruh kedua atau paruh terakhir (an-nishf al-akhir) bulan Ramadan. Di sinilah banyak ditemukan pemaknaan yang salah kaprah. Ada sebagian orang memahaminya mulai tanggal 15 Ramadan, karena mereka berasumsi jika dalam satu bulan terdiri dari 30 hari, maka separuhnya adalah tanggal 15. Sementara lainnya memahami sejak tanggal 16 Ramadan.

Untuk menjawab persoalan ini, saya ingin mengajak para pembaca untuk menggunakan logika sederhana. Term paruh kedua atau paruh akhir (an-nishf al-akhir) mengandaikan bulan Ramadan ini dibagi menjadi dua bagian; 15 hari bagian pertama, dan 15 hari bagian kedua. Untuk 15 hari bagian pertama dimulai sejak tanggal 1 Ramadan dan berakhir pada malam tanggal 15 Ramadan. Sedangkan bagian kedua baru dimulai pada malam ke-16 dan berlangsung hingga akhir Ramadan.

Oleh sebab itu, berdasarkan logika sederhana di atas, paruh kedua atau paruh akhir di bulan Ramadan seperti yang tercantum dalam hadis dan kitab-kitab fiqih di atas, pastinya dimulai sejak tanggal 16 Ramadan, bukan 15 Ramadan. 

Berikutnya, kita bisa mengambil gambaran dari Nisyfu Sya'ban. Pada bulan Sya'ban dimakruhkan berpuasa sejak memasuki paruh terakhir (an-nishf al-akhir), kecuali jika puasanya karena puasa qada, nazar, kafarat atau disambung dengan puasa hari sebelumnya. Seperti keterangan yang tercantum dalam Fiqh Al-Ibadat berikut:

فقه العبادات - شافعي - (ج 1 / ص 562)

وكذا يكره صوم النصف الأخير من شعبان لما روى أبو هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : " إذا بقي نصف من شعبان فلا تصوموا " إلا لورد أو نذر أو قضاء أو كفارة فلا كراهة وكذا من وصل ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم كأن يصوم يوم النصف ويستمر صائما إلى ما بعده فهذا تجوز له المتابعة

Dalam praktiknya, kemakruhan berpuasa di paruh akhir bulan Sya'ban tersebut dimulai sejak tanggal 16 Sya'ban bukan 15 Sya'ban. Dengan demikian, dalam konteks paruh akhir bulan Ramadhan sebagai awal disunahkannya memelakukan qunut pada rakaat terakhir salat Witir dimulai sejak malam tanggal 16 Ramadan bukan 15 Ramadan.


Bagaimana jika Memulai Qunut Witir pada Malam ke-15 Ramadan?

Syekh Ibrahim Al-Bajuri menegaskan bahwa dalam ranah Mazhab Syafii, jika orang melakukan qunut Witir selain di separuh akhir atau tidak melakukan qunut Witir saat memasuki paruh akhir bulan Ramadan maka hukumnya makruh dan ia perlu melakukan sujud sahwi sebelum salam.

فلو قنت في غير النصف الأخير من رمضان أو تركه في النصف الأخير منه كره ذلك وسجد للسهو (الباجوري، جز 1 ص. 164). 


Wajok Hilir, 25 Maret 2024


*Oleh: Buhori, mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

*Tulisan opini sepenuhnya tanggung jawab penulis, tidak menjadi tanggung jawab redaksi opini.co

*Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah bahasa dan filosofi opini.co

×
Berita Terbaru Update