Notification

×

Iklan

Iklan

Berikut Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Usai Empat Menteri Dipanggil MK

Jumat, 05 April 2024 | 23.04 WIB Last Updated 2024-04-05T16:06:25Z

Foto: kuasa hukum dari capres-cawapres 02 diambil dari akun ig YIM

Jakarta, 5 April 2024 – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada empat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Yusril mengemukakan pandangannya terhadap kesaksian empat menteri Jokowi dalam sidang PHPU yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pemaanggilanoleh MK tersebut terjadi setelah sejumlah keputusan pemerintah yang dinilai meresahkan dan menjadi polemik di tengah masyarakat usai keputusan hasil pemilu oleh KPU. Empat menteri yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi yakni Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menko PMK.

“Setelah mendengar kesaksian empat menteri dari kabinet Presiden Jokowi yang hadir di sidang Mahkamah Konstitusi, saya semakin yakin akan kemenangan Prabowo-Gibran dalam persidangan ini,” ucap Yusril melansir dari akun instagramnya. 

Dalam tanggapannya, Yusril menyatakan bahwa dia semakin yakin akan memenangkan persidangan perselisihan hasil pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya kesaksian dari empat menteri tersebut menyatakan secara jelas bahwa tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Dalil pemohon yang diajukan sama sekali tidak terbukti adanya penyalahgunaan bansos.

“Keempat menteri telah jelas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial yang selama ini dituduhkan. Dalil pemohon mengenai penyalahgunaan bansos tidak terbukti dan saya yakin Majelis Hakim akan menolak permohonan tersebut,” ujar guru besar Universitas Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Yusril mengatakan pemanggilan empat menteri dalam sidang MK bukanlah sebagai saksi, namun hanya sebatas pemberi keterangan kepada hakim MK. Keterangan apapun dari para pejabat tersebut tidak bisa digunakan dalam persidangan sebagai alat bukti. 

Sementara itu, Suhartoyo selaku ketua MK menegaskan bahwa pemanggilan keempat menteri ini bukan atas dasar usulan dari pihak pemohon. Pemanggilan menteri Jokowi tersebut atas dasar kebutuhan hakim MK untuk menggali keterangan yang dirasa diperlukan oleh hakim majelis. Memang sebelumya tim hukum Anies-Imin meminta agar beberapa menteri dipanggil namum hakim MK menolak.

Insyaallah keputusan pada 22 April mendatang, Majelis Hakim akan menolak permohonan para pemohon dan tidak ada lagi keraguan akan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya. (HR)

×
Berita Terbaru Update