Foto: suara.com |
Jakarta, 03 Mei 2024 - Presiden Joko Widodo telah menandatangani kebijakan terkait masa jabatan kepala desa. Melalui peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia diperpanjang maksimal menjadi 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah DPR RI menerima tuntutan dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin tuntutan yang diminta untuk direvisi adalah pengubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa masa jabatan 8 tahun dimulai sejak dilantik. Kebijakan ini tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU Desa. Kemudian dalam ayat 2 tertuang masa jabatan kepala desa bisa 2 periode atau maksimal 16 tahun.
“Kepala Desa memegang jabatan selam 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” berdasarkan bunyi Undang-Undang Desa pasal 39 ayat 1 yang di teken oleh Presiden Jokowi.
Kemudian dalam revisi undang-undang desa juga mengatur tentang pemberian dana konservasi atau rehabilitasi yang tertuang dalam pasa 5A. Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa juga mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir jabatannya yang di sisihkan dalam ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.
Undang-undang tersebut juga mengatur untuk memperpanjang 2 tahun masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi UU Desa Pasal 118 huruf e melansir dari CNN Indonesia.
Keputusan ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menyambut positif langkah ini, menganggapnya sebagai langkah strategis untuk memastikan kelangsungan pembangunan di tingkat desa. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya kesempatan bagi kader-kader muda untuk terlibat dalam pemerintahan desa.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan. "Kalau tidak terawasi oleh masyarakat dengan baik, ini bisa menimbulkan praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.