Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda Kubu Raya Keluarkan Surat Edaran Larang Peserta Didik Adakan Study Tour

Kamis, 16 Mei 2024 | 22.05 WIB Last Updated 2024-05-16T15:05:25Z

Sumber foto: Akun IG Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Kubu Raya, 16 Mei 2024 – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pelepasan peserta didik di seluruh sekolah di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Surat edaran tersebut melarang para peserta didik melakukan studiy tour atau melaksanakan acara pelepasan siswa di luar kota.

Surat edaran tersebut bernomor 400.3.12.1/16/DIKBUD-D tentang Pelaksanaan Pelepasan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 15 Mei 2024 dan ditujukan kepada Kepala satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Usai tragedi kecelakaan yang mengagetkan dunia pendidikan Indonesia yang menimpa bus “study tour” di Ciater, sejumlah pemda di beberapa wilayah kompak melarang study tour. Surat edaran ini merupakan respon terhadap tragedi tersebut supaya pihak sekolah serta orang tua selalu waspada agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 

Surat edaran tersebut memuat tiga poin penting, yakni: “Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan Pelepasan Peserta Didik, agar dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing. Panitia pelaksanaan Pelepasan Peserta Didik adalah peserta didik, dibawah bimbingan guru. Dilarang mengadakan tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangka acara Pelepasan Peserta Didik,” bunyi surat edaran tersebut.   

Surat edaran ini juga menggarisbawahi pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya keselamatan. Dengan dikeluarkan peraturan ini, maka kegiatan ceremonial di luar kota ditiadakan imbas dari tragedi yang menimpa bus rombongan pelajar di Subang, Jawa Barat yang mengakibatkan 11 orang tewas.

×
Berita Terbaru Update