Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Hari Ini Rokok Eceran Tidak Bisa Diperjualbelikan

Rabu, 31 Juli 2024 | 14.20 WIB Last Updated 2024-08-03T09:53:00Z

Sumber Foto : Freepik
Jakarta, 31 Juli 2024 – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran mulai hari ini. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.


Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat 1 huruf C tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” isi penggalan ayat 1 huruf C.


Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Juli 2024. Pasal ini juga mengatur cara penjualan rokok kepada masyarakat seperti tidak boleh menjual kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, tidak boleh menjual rokok di sekitar tempat yang sering dilewati oleh orang, jika berdekatan dengan lembaga pendidikan atau tempat bermain anak-anak harus dijual pada radius 200 meter, dan tidak boleh menjual melalui situs web, aplikasi elektornik atau media sosial.


Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pelarangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka prevalensi perokok di Indonesia. Menurutnya, menteri kesehatan menyambut baik atas diterbitkannya peraturan pemerintah ini. Ia menyebut adanya larangan penjualan rokok eceran bisa membantu mereformasi dan membangun system kesehatan ke seluruh pelosok negeri.


Di sisi lain, urgensi pemerintah menerbitkan larangan terkait penjualan rokok dikarenakan adanya peningkatan yang sangat signifikan komsumsi rokok pada anak remaja. Menurut data SKI (Survei Kesehatan Indonesia) pada tahun 2023 terdapat 70 juta atau 7,4% perokok aktif yang berusia 10-18 tahun.


Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat melihat penurunan signifikan dalam jumlah perokok, serta peningkatan kesadaran akan bahaya merokok di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan generasi muda yang lebih sehat dan produktif.

×
Berita Terbaru Update