Sumber Foto : Freepik |
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat 1 huruf C tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” isi penggalan ayat 1 huruf C.
Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Juli 2024. Pasal ini juga mengatur cara penjualan rokok kepada masyarakat seperti tidak boleh menjual kepada anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, tidak boleh menjual rokok di sekitar tempat yang sering dilewati oleh orang, jika berdekatan dengan lembaga pendidikan atau tempat bermain anak-anak harus dijual pada radius 200 meter, dan tidak boleh menjual melalui situs web, aplikasi elektornik atau media sosial.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pelarangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka prevalensi perokok di Indonesia. Menurutnya, menteri kesehatan menyambut baik atas diterbitkannya peraturan pemerintah ini. Ia menyebut adanya larangan penjualan rokok eceran bisa membantu mereformasi dan membangun system kesehatan ke seluruh pelosok negeri.
Di sisi lain, urgensi pemerintah menerbitkan larangan terkait
penjualan rokok dikarenakan adanya peningkatan yang sangat signifikan komsumsi
rokok pada anak remaja. Menurut data SKI (Survei Kesehatan Indonesia) pada
tahun 2023 terdapat 70 juta atau 7,4% perokok aktif yang berusia 10-18 tahun.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap
dapat melihat penurunan signifikan dalam jumlah perokok, serta peningkatan
kesadaran akan bahaya merokok di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan
menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan generasi muda yang
lebih sehat dan produktif.