Foto: Kibrispdr.org |
Kubu Raya, 22 Juli 2024 – Dalam rangka menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran yang berfokus pada upaya pencegahan kebakaran. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa wilayah Indonesia akan mengalami kekeringan/musim kemarau hingga akhir September. Hal tersebut berdasarkan surat dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Republik Indonesia yang bernomor B/KL.00.02/002/KB/V/2024 mengenai kesiapan kekeringan tahun 2024.
Dalam surat edaran yang bernomor 300.2.1/197/BPBD/2024 yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Kubu Raya, meminta camat dan seluruh kepala desa di Kubu Raya untuk memberikan himbauan kepada masyarakat dan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kubu Raya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh warga Kabupaten Kubu Raya diantanya:
- Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan;
- Segera melaporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan;
- Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat;
- Menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar;
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut apabila terdapat oknum yang terbukti membakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam UUD No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” dan Ayat 4 “Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Dan dalam UUD No. 32 Tahun 2009 juga dijelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 69 Ayat 1 huruf h “Bahwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana paling singkat 3 tahum, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milyar Rupiah).”
Pada tahun lalu, banyak wilayah di Kubu Raya yang terdampak kebakaran hutan. Peristiwa ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mempengaruhi kehidupan warga setempat, serta menimbulkan masalah kesehatan akibat asap yang dihasilkan. Kebakaran hutan tersebut tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga berdampak pada perekonomian lokal karena lahan pertanian dan hutan yang terbakar.