![]() |
Pemerintah sudah menyiapkan 1.000 kuota bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti rangkaian upacara HUT RI di IKN. (Dok. Kominfo Jatim) |
OPINI.CO - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kuota untuk masyarakat yang ingin mengikuti rangkaian upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, pemerintah telah menetapkan kuota terbatas bagi masyarakat umum yang ingin ikut serta. Kuota yang disediakan oleh pemerintah hanya 1.000 orang untuk rangkaian acara pagi dan sore hari dan tambahan kursi sebanyak 380 orang yang ditempatkan di aula utama.
Melansir dari Beritasatu bagi masyarakat umum yang ingin
mengikuti rangkaian upacara di IKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
yakni:
1. Masyarakat yang ingin ikut serta diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem online yang telah disediakan oleh pemerintah. Pendaftaran ini bisa melalui laman pandang.istanapresiden.go.id.
2. Ketika mendaftarkan diri wajib mengunggah foto diri.
3. Undangan hanya berlaku untuk satu orang.
4. Berusia minimal 18 tahun dan tidak boleh membawa anak balita.
5. Membawa udangan resmi ketika upacara. Udangan resmi diambil
di gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan
melalui Email dan Whatsapp serta tak bisa diwakilkan.
6. Peserta harus menunjukkan bukti telah menerima vaksinasi
lengkap, yakni vaksin ke-3 atau booster. Bukti vaksinasi dapat berupa
sertifikat digital yang dikeluarkan oleh aplikasi resmi pemerintah.
7. Disarankan menggunakan pakaian nasional atau baju adat.
8. Membawa identitas diri seperti KTP, Paspor, SIM, atau data
diri lainnya saat pengambilan undangan dan ketika hadir di acara.
9. Menempati tempat duduk yang disediakan dan sesuai dengan
yang tercantum di undangan.
10. Tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar.
11. Peserta harus mengikuti tata tertib yang berlaku selama upacara. Untuk menjaga suasana agar kondusif saat upacara berlangsung.
Bagi sobat opini yang ingin ikut serta dalam rangkaian upacara
HUT ke-79 RI, bisa mendaftar melalui tautan yang disediakan oleh Sekretariat
Negara RI di https://www.pandang.istanapresiden.go.id.