OPINI.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN)
resmi keluarkan surat edaran yang memperbolehkan penggunaan materai biasa
(konvensional) dalam proses pendaftaran CPNS tahun 2024. Kebijakan tersebut
diambil usai banyak keluhan yang timbul dari masyarakat terkait keterbatasan
akses dan ketersediaan materai elektronik.Materai tempel atau materai konvensional diperbolehkan digunakan untuk pendaftaran CPNS akibat situs penyedia e-materai sedang eror.
Dalam surat edaran bernomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 yang diterbitkan
pada Kamis, 5 September 2024, BKN menyatakan bahwa calon peserta CPNS diperbolehkan
menggunakan materai biasa pada dokumen persyaratan administrasi. Langkah ini
diambil agar tidak ada hambatan lagi terkait administratif yang membuat
masyarakat kesulitan dalam melengkapi dokumen seleksi CPNS.
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon
pendaftar dalam menyelasaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami
sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A.
2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan materai elektronik
(e-materai) maupun materai konvensional (temple) pada dokumen unggahan Surat
Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” bunyi poin dua surat edaran BKN.
Selain itu, BKN juga mengimbau kepada seluruh panitia
seleksi CPNS di berbagai instansi untuk melakukan verifikasi keabsahan
validitas dokumen yang sudah dibubuhi materai, sesuai dengan ketentuan baru
pada poin nomor dua.
Kemudian BKN juga meminta kepada para Pejabat Pembina
Kepegawaian agar menghimbau kepada calon pendaftar CPNS untuk tidak menggunakan
materai palsu maupun materai yang sudah digunakan, karena hal tersebut bisa
mengakibatkan dokumen yang diinput tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi
administrasi.
Sebelumnya terjadi kendala teknis pada sistem e-materai milik PERURI, sehingga menyebabkan banyak calon pendaftar CPNS tidak bisa melanjutkan pendaftaran karena belum melakukan pembelian dan pembubuhan materai pada dokumen persyaratan.