Notification

×

Iklan

Iklan

Sutarmidji Apresiasi Aturan Baru Terkait Izin Ekspor Kratom

Rabu, 11 September 2024 | 19.11 WIB Last Updated 2024-09-11T12:11:06Z

Sutarmidji apresiasi atas keluarnya Permendag yang mengatur tentang diperbolehkannya ekspor kratom. (Dok. Sutarmidji)
OPINI.CO, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, beri apresiasi terhadap peraturan baru terkait izin ekspor daun kratom. Sutarmidji mengungkapkan kratom merupakan salah satu tanaman unggulan yang telah lama menjadi komoditas penting di daerah hulu Kalimantan Barat.

 

Sutarmidji merasa senang atas keluarnya Permendag nomor 20/21 tentang ekspor kratom. Ia berharap adanya peraturan baru ini para petani kratom di Kalbar bisa mendapatkan nilai tambah.

 

Terdapat dua peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang ketentuan ekspor. Peraturan tersebut bernomor 20/2024 mengenai perubahan ketiga atas permendag nomor 22/2023 tentang barang yang dilarang diekspor. Kemudian Permendag nomor 21/2-24 mengenai perubahan ketiga atas Permendag nomor 23/2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

 

Menurut Sutarmidji, aturan ini sudah ia perjuangkan selama ia menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Menurutnya, perjuangan agar kratom tidak dilarang dan bisa menjadi komoditas unggulan di wilayah hulu Kalbar sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.

 

“ini buah perjuangan panjang ketika banyak orang pesimis aturan ini bisa keluar. Tapi saya sejak 3 tahun lalu sangat optimis,” ujar Sutarmidji.

 

Sutarmidji berharap bahwa peraturan baru ini akan membawa perubahan positif bagi masyarakat Kalimantan Barat, terutama bagi negara. Ia menambahkan bahwa kratom cukup diminati oleh negara luar seperti Amerika.


×
Berita Terbaru Update