Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan Mengapa Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10.49 WIB Last Updated 2024-10-30T03:50:56Z

Tom Lembong saat diseret kejaksaan atas tersangka dugaan kasus korupsi impor gula.
OPINI.CO, Jakarta -
 Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, diseret kejaksaan sebagai tersangka (29/10/2024), dalam kasus korupsi impor gula.


Menjabat sebagai Mendag dari tahun 2015-2016 sebelum diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal  BKPM pada tahun 2019.


Menurut Pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar, Tom Lembong salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemaren  


“Pertama, TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip dari Antara. 


Adapun Untuk tersangka yang kedua, yang berinisial CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari 2015 hingga 2016. 


Lantas, Bagaimana posisi Tom Lembong dalam kasus tersangka korupsi impor gula?


Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus korupsi impor gula sejak tahun 2015 silam.


Dalam Rapat Koordinasi antara Kementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, ditemukan hasil rapat yang diputuskan bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula, karena negara tersebut memiliki stok gula yang cukup. 


Namun, Mendag Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.


×
Berita Terbaru Update