Poncokusumo, Malang – Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo,
Kabupaten Malang, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin malam, 11
November 2024, dengan agenda pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan desa
tentang pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini menjadi tonggak sejarah bagi
Desa Wonorejo sebagai desa pertama di Kabupaten Malang yang menyusun regulasi
tersebut, menyusul terbitnya Peraturan Bupati Malang pada 24 September 2024.Desa Wonorejo gelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa).
Musdes ini dihadiri oleh perangkat desa dan perwakilan
berbagai elemen masyarakat, mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD), Pendamping Desa Wonorejo, Karang Taruna, Kader Kesehatan, LINMAS, Forum
Anak Desa Wonorejo, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wonorejo, H. Sokeh, dan Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), Drs. KH. Turmudzi, M.Ag., serta didukung oleh
sekitar 15 perangkat desa lainnya, termasuk Sekretaris Desa, Modin desa,
Kamituwo, dan anggota BPD.
Dalam sambutannya, H. Sokeh menyampaikan pentingnya aturan ini sebagai langkah konkret desa dalam melindungi anak-anak dari risiko perkawinan anak, yang dapat mempengaruhi masa depan mereka secara sosial dan ekonomi. "Kami ingin menjadi desa yang berperan aktif dalam melindungi hak-hak anak, memberikan ruang bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal," ungkapnya.
Sebelum Musdes berlangsung, diadakan rembuk desa untuk
penyusunan rancangan peraturan tersebut, yang melibatkan diskusi dan masukan
dari perangkat desa serta anggota BPD. Dalam Musdes, pembahasan berlangsung
intensif dan dinamis, dengan peserta yang secara aktif memberikan pendapat dan
masukan pada tiap pasal. Diskusi yang terbuka ini diharapkan mampu menghasilkan
kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pada akhir sesi, perwakilan elemen masyarakat sepakat untuk
mendukung dan menandatangani peraturan desa tersebut. Rancangan peraturan desa
ini disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya yang ada di
tengah masyarakat Wonorejo, menjadikannya sebagai solusi yang tepat untuk
mencegah perkawinan anak di desa ini.
Musdes ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Program
Officer MEL Program Inklusi PPA Kabupaten Malang, Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd.,
yang memberikan arahan terkait pentingnya perlindungan anak dan peran aktif
masyarakat desa dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang
anak. Dalam pernyataannya, Dr. Risa menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat
merupakan kunci dalam penerapan peraturan ini. "Desa Wonorejo telah
memberikan contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah desa dan
masyarakat bisa menciptakan kebijakan yang responsif terhadap isu-isu
sosial," ujarnya.
Selain Wonorejo, terdapat tiga desa lain di Kabupaten Malang yang menjadi desa dampingan dalam proyek serupa, yaitu Desa Srigading di Kecamatan Lawang, Desa Dengkol di Kecamatan Singosari, dan Desa Sumberputih di Kecamatan Wajak. Keempat desa ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam mencegah perkawinan anak melalui regulasi yang berpihak pada hak anak.
Dengan selesainya Musdes dan disepakatinya peraturan desa
ini, Wonorejo menjadi pelopor dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat desa.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah desa beserta masyarakat untuk menjaga
hak-hak anak dan memastikan bahwa generasi muda dapat mengembangkan potensi
mereka tanpa adanya gangguan dari praktik perkawinan anak.
Musyawarah Desa ini berjalan dengan lancar dan kompak, serta ditutup dengan harapan besar bahwa implementasi peraturan ini akan berdampak positif bagi kehidupan anak-anak di Wonorejo. Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, Desa Wonorejo berharap bisa menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.