OPINI.CO, Surabaya - Aksi arogan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto masih
menjadi perdebatan publik. Bahkan pada hari Jumat, 15 November 2024, nama Ivan
Sugianto menjadi topik hangat di akun X.Ivan Sugianto sebelum dan sesudah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Ivan Sugianto adalah seorang pengusaha besar kaya raya yang
berasal dari Surabaya, ia kemudian viral di dunia jagat maya usai memaksa Siswa
SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan mengonggong di depan Ivan.
Ivan Sugianto akhirnya ditangkap oleh polisi pada hari Kamis,
14 November 2024 di bandara Juanda Surabaya. Ivan Sugianto memakai masker dan
memakai baju dominan putih saat tiba di Polrestabes Surabaya. Selain itu,
penangkapan Ivan Sugianto menjadi sorotan netizen indonesia.
Menurut warganet sosok yang ditangkap dan dihadirkan polisi
itu disebut berbeda dengan penampilan Ivan Sugianto sebelumnya.
Akun X @opposisi68690 pertama kali menyoroti kejanggalan itu,
membagikan tangkapan layar dari tiga gambar Ivan Sugianto yang diambil pada
waktu yang berbeda.
Akun tersebut menulis, "Awal klarifikasi. Tertangkapnya Ivan
di Bandara Juanda dengan gaya rambut poni dan memakai masker. Sampai kantor Polrestabes
Surabaya, penampilan berubah gaya style papa kembali setelan pabrik."
Postingan itu langsung menjadi perhatian publik. Selain itu,
banyak akun X lainnya mengungkapkan hal yang serupa. Misalnya, cuitan yang
menyebut nama Ivan Sugianto ditulis oleh akun @John Sitorus. Postingan itu,
yang menampilkan kolase foto Ivan Sugianto, telah dilihat oleh 553,4 ribu orang
dan menerima banyak komentar dari warganet.
Ivan Sugianto dihukum karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, atas tindakan yang dia lakukan, dia juga terancam hukuman penjara kurang lebih tiga tahun. Berdasarkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara.