Notification

×

Iklan

Iklan

Netizen Sebut Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juanda Berbeda dengan yang Asli

Jumat, 15 November 2024 | 15.40 WIB Last Updated 2024-11-15T08:40:03Z

Ivan Sugianto sebelum dan sesudah ditangkap oleh pihak Kepolisian.
OPINI.CO, Surabaya - Aksi arogan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto masih menjadi perdebatan publik. Bahkan pada hari Jumat, 15 November 2024, nama Ivan Sugianto menjadi topik hangat di akun X.

 

Ivan Sugianto adalah seorang pengusaha besar kaya raya yang berasal dari Surabaya, ia kemudian viral di dunia jagat maya usai memaksa Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan mengonggong di depan Ivan.

 

Ivan Sugianto akhirnya ditangkap oleh polisi pada hari Kamis, 14 November 2024 di bandara Juanda Surabaya. Ivan Sugianto memakai masker dan memakai baju dominan putih saat tiba di Polrestabes Surabaya. Selain itu, penangkapan Ivan Sugianto menjadi sorotan netizen indonesia.

 

Menurut warganet sosok yang ditangkap dan dihadirkan polisi itu disebut berbeda dengan penampilan Ivan Sugianto sebelumnya.

 

Akun X @opposisi68690 pertama kali menyoroti kejanggalan itu, membagikan tangkapan layar dari tiga gambar Ivan Sugianto yang diambil pada waktu yang berbeda.

 

Akun tersebut menulis, "Awal klarifikasi. Tertangkapnya Ivan di Bandara Juanda dengan gaya rambut poni dan memakai masker. Sampai kantor Polrestabes Surabaya, penampilan berubah gaya style papa kembali setelan pabrik."

 

Postingan itu langsung menjadi perhatian publik. Selain itu, banyak akun X lainnya mengungkapkan hal yang serupa. Misalnya, cuitan yang menyebut nama Ivan Sugianto ditulis oleh akun @John Sitorus. Postingan itu, yang menampilkan kolase foto Ivan Sugianto, telah dilihat oleh 553,4 ribu orang dan menerima banyak komentar dari warganet.

 

Ivan Sugianto dihukum karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, atas tindakan yang dia lakukan, dia juga terancam hukuman penjara kurang lebih tiga tahun. Berdasarkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara.


×
Berita Terbaru Update