KH. Jauhari, M.Pd. terpilih sebagai Ketua Tanfidziah PCNU Kubu Raya dan KH. Abdussalam, M.Si. terpilih sebagai Rois Syuriah PCNU Kubu Raya periode 2024-2029.
Kubu Raya – KH Jauhari resmi
terpilih sebagai Ketua Tanfidziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kubu
Raya periode 2024–2029 dalam Konferensi Cabang (Konfercab) II yang digelar di
Hotel Dangau, Kubu Raya pada Selasa, (03/12/2024).
Dalam Konfecab tersebut dihadiri
oleh Sekwil (Sekretaris Wilayah) PWNU Kalbar, Mantan Ketua PCNU Kubu Raya,
Ketua Baznas Kubu Raya, Ketua MUI Kubu Raya, Ketua IKA PMII Kubu Raya, Kapolres
Kubu Raya, Kakan Kemenag, Kadis Pemdes, serta para pengurus ranting, badan
otonom (Banom) NU, dan tokoh-tokoh NU dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kubu
Raya.
KH Jauhari menggantikan Ketua
sebelumnya, KH Abdussalam, setelah memperoleh dukungan suara mayoritas dalam
musyawarah yang berlangsung dengan penuh semangat ukhuwah Islamiyah. KH.
Abdussalam juga terpilih sebagai Rois Syuriah PCNU Kubu Raya periode 2024-2029.
Syamhadi selaku Ketua Karteker PCNU
Kubu Raya menegaskan pemilihan Ketua Tanfidziah dan Rois Syuriah PCNU Kubu Raya
sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Nahdlatul Ulama.
"Yang jelas mekanisme pemilihan
Ketua Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziah itu sesuai aturan dan regulasi yang
berlaku di Nahdlatul Ulama," ujar Syamhadi usai Konfercab.
Syamhadi juga mengatakan terpilihnya
KH. Abdussalam sebagai Rois Syuriah PCNU Kubu Raya sesuai kesepakatan dari lima
Ahwa yang terbentuk dan dipilih oleh MWC NU se-Kubu Raya.
“Rois dipilih secara musyawarah Ahwa.
Ahwa itu terbentuk dan ditetapkan sesuai usulan dari semua MWC Se-Kabupaten
Kubu Raya. Sehingga kita memilih lima dari anggota Ahwa yang memiliki suara
terbanyak. Jadi suara terbanyak itu ada KH. Abdussalam, KH. Jauhari dan KH.
Asroki,”
Selain itu, Syamhadi menjelaskan bahwa proses pemilihan berlangsung cukup
alot, mengingat adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon
ketua.
“Pemilihan Ketua Tanfidziah cukup alot lah, artinya di tatib itu memang proses persyaratannya pertama ya, pengabdiannya itu memang harus sudah satu periode, kemudian yang kedua harus mempunyai sertifikat lulus PD PKPU,” pungkas Syamhadi.