Luthfi Labiibah Mahasantri Ma'had Al-Jamiah Ronggowarsito UIN Raden Mas Said Surakarta. (Dok. Istimewa) |
Namun, rupiah digital bisa menjadi
kunci dan solusi negara agar terhindar dari inflasi, penggunaan rupiah digital
juga sangat efektif karna agar lebih mengurangi perilaku kriminal seperti
perampokan, begal dan lain-lain walaupun ketika memaki rupiah digital kita
harus bergelut dengan gangguan sistem teknologi, tetapi itu lebih bisa di
tangani dari pada pemberantasan kriminal karna perilaku kriminal. Bank
Indonesia (BI) menargetkan bisa menerbitkan proof of concept dari rupiah
digital atau central bank digital currency (CBDC) pada Maret 2024.
Rifki Ismail (2022) "bahwa
adaptasi dari inovasi teknologi merupakan ekosistem yang berubah sangat cepat
dan Islamic bankings tidak kebal akan perubahan tersebut. Digitalisasi yang
dilakukan Islamic bankings juga telah memberikan dampak terhadap financial
stability terhadap Islamic Finance Services Industry. Regulator juga perlu
sadar akan adanya potensial resiko baru yang menimbulkan ancaman bagi digital
Islamic bankings seperti data privacy, cyber security, consumer protection, dan
lain sejenisnya".
Sebagai langkah awal, Bank Indonesia
menerbitkan White Paper terkait pengembangan Rupiah Digital pada 30
November 2022. White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek
Garuda berupa desain level atas ( high-level design ) Rupiah Digital sekaligus
sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Rupiah
Digital .White Paper ini menjelaskan
konfigurasi desain Rupiah Digital yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur
desain Rupiah Digital yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru,
arsitektur teknologi Rupiah Digital, serta dukungan perangkat regulasi dan
kebijakan terhadap implementasi desain Rupiah Digital.
Keburukan yang terjadi adalah pada
sistem yang akan mengatur rupiah digital yaitu blockchain yang juga digunakan
oleh mata uang digital cryptocurrency namun terdapat perbedaan karena pada rupiah
digital sistemnya akan dipadukan dengan sistem Bank Indonesia yang akan
mengatur hal tersebut yaitu Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa mata uang
rupiah digital bentuknya sama namun menghilangkan unsur-unsur buruk yang
terdapat pada mata uang cryptocurrency, menegakkan syariat Islam dalam
menyelamatkan perekonomian masyarakat muslim dengan maqashid syariah(Ginanjar
dkk., 2023)Kehadiran CBDC dapat mendorong perbankan Islam untuk mengembangkan
lebih banyak produk dan layanan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
IMF mengungkapkan bahwa desain CBDC
saat ini bertentangan dengan hukum Islam terkait riba dan spekulasi. Apabila
ingin mengadopsi prinsip keuangan syariah, bank sentral harus merancang CBDC
yang menggabungkan mekanisme bagi hasil. Namun, penerapan mekanisme bagi hasil
juga memiliki risikonya sendiri, terutama dalam aspek pengelolaan likuiditas.
Sebab, temuan IMF menyebutkan bahwa infrastruktur perbankan syariah di banyak
negara belum secanggih infrastruktur perbankan konvensional. Mekanisme
konvensional manajemen likuiditas – pasar antar bank, instrumen keuangan pasar
sekunder, jendela diskon bank sentral dan Lender of Last Resort (LOLR) – yang
didasarkan pada bunga tidak diizinkan untuk bank-bank Islam.”
Indonesia adalah salah satu negara
yang mengembangkan sistem keuangan digital melalui CBDC. Adapun, rencana
pengembangan CBDC tertuang dalam White Paper Rupiah Digital yang telah dirilis
sejak 30 November 2021. Saat ini, Bank Indonesia juga telah merilis
consultative paper sebagai sarana bagi masyarakat maupun ahli untuk memberikan
saran terhadap desain rupiah digital. Menurut pernyataan Gubernur Bank
Indonesia, Perry Warjiyo, desain rupiah digital akan dirilis pada Juni 2023.
Bank syariah memegang peran yang cukup
penting. Oleh karena itu, keberadaan bank syariah perlu diperhitungkan dalam
implementasi rupiah digital. Menurut Peneliti Ekonomi Syariah NU, Muhammad
Syamsudin mengatakan rupiah digital dapat berlaku sah sebagai mata uang,
instrumen transaksi dan sebagai alat penyimpan kekayaan apabila telah memenuhi
syarat istihqaq (keterjaminan dan keamanan oleh pihak yang menerbitkan).
Adapun, berikut syarat-syarat
istihqaq yang dipaparkan oleh Syamsudin melalui situs resmi NU, sebagai
berikut. Ketegasan status kepemilikan atas suatu barang atau aset manfaat atau
jasa sehingga bisa dapat dibedakan mana miliknya dan mana milik pihak lain
Pihak yang merasa memiliki dapat menuntut hak kepemilikannya secara hukum yang
berlaku. Secara fikih, harta yang memenuhi unsur di atas dikenal dengan istilah
harta berjamin (syai-in maushuf fid dzimmah).
Artinya, selama rupiah digital
disahkan oleh otoritas Bank Indonesia dan terdapat regulasi pasti yang mengatur
tentang kepemilikannya, maka dapat dikatakan rupiah digital boleh dipergunakan
masyarakat umum. Namun, hingga saat ini, belum ada fatwa dari Majelis Ulama
Indonesia yang menjelaskan hukum rupiah digital dalam perspektif islam.
Dan ini lah alasan kenapa BI
mengeluarkan rupiah digital pertama, karena BI adalah satu-satunya lembaga yang
berwenang mengeluarkan mata uang, termasuk rupiah digital. "Karena BI
adalah satu-satunya lembaga negara, sesuai Undang-undang yang berwenang
mengeluarkan digital currency yang disebut digital rupiah" papar perry
dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA (BI Bersama Masyarakat), di Jakarta, Senin
(5/12). Kedua, karena BI ingin melayani masyarakat. Menurutnya, saat ini
masyarakat tidak hanya membutuhkan pembayaran dengan mata uang fisik atau
kertas.
Bahkan, transaksi menggunakan kartu
rekening pun dirasa belum cukup oleh sebagian masyarakat. Ia juga mengatakan
saat ini kaum milenial pun membutuhkan mata uang digital untuk transaksi
digital. BI pun ingin hadir untuk untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat
tersebut. Ketiga, pengembangan digital rupiah juga bisa mempererat kerja sama
dengan lembaga-lembaga internasional. Perry mengatakan ke depan pihaknya akan
terus bekerja sama dengan bank-bank sentral negara lain untuk merumuskan nilai
tukar rupiah digital dengan mata uang negara-negara lain.
Model Bisnis Operasi Moneter
Setelah wholesale rupiah digital ini
berjalan, Perry mengatakan uang digital kemudian diperluas dengan model bisnis
operasi moneter dan pasar uang. Lalu, pada tahapan akhir akan dilakukan
integrasi uang digital wholesale dengan uang digital ritel secara langsung.
Adapun CBDC ini nantinya akan menjadi satu-satunya yang digital yang bisa
digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Sementara uang digital
lainnya dinyatakan tidak berlaku.
Bank mega syariah (2024) "Secara
definisi, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya secara
konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta
berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan bank syariah adalah bank yang
menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam
yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain perbedaan definisinya, ada
juga perbedaan bank syariah dan
konvensional lainnya pada artikel berikut:
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak
pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan mengacu pada kesepakatan
nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur
dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank
syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu penjualan beli dan bagi hasil .
Bank Konvensional memiliki tujuan
keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut
oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada
keuntungan dan profit , namun harus sesuai dengan prinsip syariah. Untuk
itulah, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari
masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta bantuan-menolong antar
sesama nasabahnya.
Perbedaan berikutnya terletak pada
sistem operasional yang digunakan. Pada bank, sistem operasional
konvensionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan
nasional. Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah
bagi hasil atau nisbah . Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung
pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang
diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh
nasabah dan begitu pula sebaliknya.
Pengawas kegiatan bank dan bank
konvensional syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang
perbankan. Untuk bank, aktivitas konvensionalnya dilayani oleh Dewan Komisaris.
Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti
Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah , dan Dewan Komisaris Bank.
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada
bank, hubungan konvensional nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur.
Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai
debitur. Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni
penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa.
Perbedaan bank sisi dan bank
konvensional syariah juga dapat dilihat dari pengelolaan dananya. Pada bank,
pengelolaan dana konvensional dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis yang
menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku. Namun pada bank
syariah, pengelolaan dana didasarkan pada kaidah Islam, dimana pengelolaan dana
tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau
kaidah Islam".
Produk layanan bank syariah itu
mencakup zakat, wakaf, tabungan umrah atau haji, tabungan qur'ban dan
lain" yang memiliki unsur keislaman. Sedangkan bank konvensional lebih
kepada pinjaman atau tabungan yang bersifat duniawi yang tidak mencampur
syariat islam sehingga ada beberapa transaksi dalam konvensional yang menyalahi
hukum syariat. Begitu pula dengan adanya rencana penerbitan rupiah digital yang
mana ada beberapa transaksi atau hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat dan
hukum islam sehingga memicu perdebabatan.
Menurut saya, rupiah digital tetap bisa diterbitkan diaplikasikan ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia walau tadi ada dijelaskan diatas bahwa IMF mengungkapkankan bahwa layanan CBCD ini bertentangan dengan hukum dan syariat islam seperti riba dan spekulasi. Namun, menurut peneliti ekonomi syariah NU, Muhammad Syamsudin rupiah digital bisa disahkan sebagai alat penyimpan kekayaan ketika memenuhi syarat yang sudah ad tertera di atas jadi itu juga merupakan solusi dari perdebatan masalah perbedaan alur antara bank konvensional dengan bank syariah.
*Oleh: Luthfi Labiibah Mahasantri Ma'had Al-Jamiah Ronggowarsito UIN Raden Mas Said Surakarta
*Tulisan opini sepenuhnya tanggung jawab penulis, tidak menjadi tanggung jawab redaksi opini.co
*Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang diterima apabila tidak sesuai dengan filosofi opini.co