OPINI.CO, Pontianak – Seorang pelatih karate berinisial
J di salah satu SMP negeri di Kota Pontianak ditangkap oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat atas dugaan pencabulan terhadap tujuh
siswi berusia antara 11 hingga 14 tahun, (23/4).Alun Mantum Pojok Diskusi Kalimantan Barat Periode 2024-2025.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno,
laporan resmi diterima pada 15 April 2025. Setelah penyelidikan, pelaku
ditangkap dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan cabul
tersebut diduga terjadi saat sesi latihan karate di lingkungan sekolah.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan
terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian telah memeriksa enam
dari tujuh korban dan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi
para korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan
ekstrakurikuler di lingkungan sekolah dan perlindungan terhadap anak-anak dari
tindak kekerasan seksual.
Alun Mantum Pojok Diskusi Kalimantan Barat Periode
2024–2025, menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak. Ia
mengingatkan agar orang tua tidak hanya menitipkan anak kepada guru, tetapi
tetap aktif dalam membimbing mereka. Ia juga menegaskan bahwa guru harus
mendidik dengan sebaik-baiknya, karena guru adalah panutan yang memiliki
tanggung jawab besar dalam membentuk karakter anak.
“Guru harus mendidik sebaik baiknya, karena seorang guru
mempunyai tanggung jawab yang besar, sebab guru adalah panutan untuk ditiru,” ungkapan
Alun Mantum Pojok Diskusi Kalimantan Barat.